Sumsel.SP. Kejaksaan Negeri Sumatera Selatan kembali membongkar modus pungutan kapal yang akan melintas di jembatan atau Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025, Tidak tanggung-tanggung hasil penghitungan sementara dampak dari kerugian negara akibat kasus ini mencapai ratusan miliar,
Kerugian lain dalam kasus ini yaitu adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL. Untuk kasus ini Kejati Sumsel sudah menetapkan Delapan orang tersangka.
Kejaksaan Tinggi Tetapkan Tersangka
Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 07 April 2026, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel telah memanggil kedelapan tersangka, akan tetapi yang hadir hanya tujuh tersangka, yakni :
KW selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2014;
SL Selaku Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2015;
WH selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2013-2017;
IJ selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2011-2013;
LS selaku Wakil Kepala Divisi ARK salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2016;
KA selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2012;
TP selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2012-2017;
Adapun Tersangka AC selaku Group Head Divisi ARK salah satu Bank Pemerintah Pusat periode tahun 2008-2014 tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang sakit Ginjal (Operasi semalam) dan dirawat di salah satu Rumah Sakit di Jakarta.
Untuk kelima Tersangka yaitu KW, SL, WH, IJ, LS tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 07 April 2026 sampai dengan 26 April 2026. Sedangkan untuk Tersangka KA dan Tersangka TP tidak ditahan karena mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan (tersangka KA Sakit Jantung dan Tersangka TP Sakit Auto Imun, yang diperkuat dengan rekam medis).
Uang Hasil Pungutan Masuk Kantong Pribadi
Menurut penjelasan dari Kajati Sumsel I Ketut Sumedana yang didampingi oleh Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H dan pejabat lainnya meyebutkan, proses penyelidikan sudah dilakukan dalam rentang Satu bulan untuk diketahui apakah ada potensi kerugian negara atau tidak.
Masih dikatakan oleh Kasipenkum, pungutan terhadap kapal yang melintas di pungut 9 hingga 13 juta persekali melintas untuk setiap kapal.
” Pungutan diawali ketika terbitnya PERBUP Muba No. 28 Tahun 2017 yang menetapkan bahwa tongkang yang melewati jembatan harus dipandu oleh Tugboat, yang mana ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV. R pada tahun 2019 dan PT. A pada tahun 2024, selanjutnya CV. R dan PT. A ditunjuk sebagai Operator pemanduan dengan adanya tarif layanan jasa pemanduan,” kata Ketut.
” Nah pungutan per sekali nelintas inilah yang mana seharusnya setiap penarikan ini masuk ke kas daerah namun dalam prakteknya uang tersebut mengalir ke kantong pribadi masing-masing pihak, untuk estimasi kerugian sementara mencapai 160 miliar,” imbuhnya. (*)













