Sumsel.SP. Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di rumah salah satu saksi yaitu Rumah Saksi YK yang beralamat di Jl. Rawa Sari Gg. Masjid, Lr. Al-Ikhlas, Kel. 20 Ilir D.II, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan selain lokasi di tersebut, pihak kejaksaan juga melakukan penggeledahan di lokasi kedua yakni Mess Saksi B yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang. Rabu (08/04/2026).
Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH melalui press releasenya menyebutkan penggeledahan ini merupakan rangkaian pemeriksaan saksi-saksi untuk mencari alat bukti terkait kasus tindak pidana korupsi lalu lintas pelayaran pada Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025.

Pada Dua lokasi tersebut berhasil dilakukan penyitaan berupa Alat Komunikasi Elektronik berupa 4 (Empat) handphone dan 1 (Satu) Ipad, Emas seberat kurang lebih 275 (dua ratus tujuh puluh lima) gram, uang tunai senilai Rp. 367.000.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Harley Davidson serta dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan yang bersangkutan.
” Sesuai arahan dari Kajati Sumsel maka tim penyidik terus melakukan penggeledahan untuk ditemukan barang bukti baru terhadap beberapa tersangka,” tukas Vanny.
(Epran)













