Harley Davidson, Emas Ratusan Gram Serta Uang Ratusan Juta di Sita Kejati Sumsel Saat Geledah YK

Oplus_131072

Sumsel.SP. Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di rumah salah satu saksi yaitu Rumah Saksi YK yang beralamat di Jl. Rawa Sari Gg. Masjid, Lr. Al-Ikhlas, Kel. 20 Ilir D.II, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan selain lokasi di tersebut, pihak kejaksaan juga melakukan penggeledahan di lokasi kedua yakni Mess Saksi B yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang. Rabu (08/04/2026).

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH melalui press releasenya menyebutkan penggeledahan ini merupakan rangkaian pemeriksaan saksi-saksi untuk mencari alat bukti terkait kasus tindak pidana korupsi lalu lintas pelayaran pada Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025.

Pada Dua lokasi tersebut berhasil dilakukan penyitaan berupa Alat Komunikasi Elektronik berupa 4 (Empat) handphone dan 1 (Satu) Ipad, Emas seberat kurang lebih 275 (dua ratus tujuh puluh lima) gram, uang tunai senilai Rp. 367.000.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Harley Davidson serta dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan yang bersangkutan.

” Sesuai arahan dari Kajati Sumsel maka tim penyidik terus melakukan penggeledahan untuk ditemukan barang bukti baru terhadap beberapa tersangka,” tukas Vanny.

(Epran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

PAGE TOP