Lubuk Linggau.SP. Sidang Praperadilan yang diajukan pemohon Kepala Desa Lubuk Muda Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas mengenai dugaan penahanan cacat hukum oleh Polres Musi Rawas, kepada pengadilan negeri, menjadi sorotan publik sidang secara terbuka pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli dan saksi pihak-pihak terkait dari pemohon bakal seru.
Saat dikonfirmasi Tim kuasa hukum dari pemohon Kepala Desa Mipta Choiri yakni M. Hidayat S.H., M.H dan H. Abu Bakar S.H., M.Hum, menjelaskan.
“Hari ini insyaallah sekitar pukul 09.00 WIB kita akan melakukan sidang pembuktian kepada majelis hakim dihadirkan saksi ahli dan saksi fakta kami sebagai pemohon semoga hasil sesuai harapan Kades dibebaskan.” Ujar singkat Tim kuasa hukum 25 Mei 2026
Pihak pemohon akan menghadirkan saksi Ahli dari Universitas Sriwijaya Palembang Prof, DR Iza Rumesten RS.,SH., M.Hum Saksi fakta dihadirkan kepala dusun tiga Tego Warsono dan kepala dusun empat Paryadi. (*)













